Lihat Semua : infografis

Urus SIKM Jadi Lebih Mudah dengan Aplikasi CLM


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 2.071


Indonesiabaik.id   -   Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, masyarakat tak harus lagi menyertakan hasil tes bebas Covid-19. 

Persayaratan pengetasan Covid-19 melalui swab atau rapid test digantikan dengan metode pengetesan berbasis aplikasi yang dinamakan Corona Likehood Metric (CLM). Pengetesannya pun langsung diarahkan ketika pemohon SIKM mengisi data melalui situs resmi corona.jakarta.go.id.

Corona Likehood Metric (CLM)

Pada Pergub 60 Pasal 1 butir 3 dijelaskan bila CLM merupakan suatu metode tes kesehatan dengan menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengetahui kemungkinan risiko seseorang terkena Corona Virus Disease (Covid-19).

Di dalam aplikasi Kalkulator COVID-19, kamu akan diminta mengisi beberapa pertanyaan dimulai dengan identitas diri. Pengisian identitas diri amat diperlukan, karena jika di akhir tes kamu diprioritaskan untuk mengikuti tes PCR, data dirimu akan dicocokkan dengan kartu identitasmu. 

Selanjutnya, seperti halnya aplikasi cek mandiri lain, kamu akan mengisi pertanyaan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan kasus COVID-19, hingga riwayat perjalanan. 

Ketentuan CLM untuk Pembuatan SIKM 

  1. Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM

  2. Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar 

  3. CLM berlaku selama 7 (tujuh) hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id



Infografis Terkait