Lihat Semua : infografis
Vaksin Kedua Lewat Dari 6 Bulan, Harus Vaksinasi Ulang
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 44.945 |
Indonesiabaik.id - Masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dalam kurun enam bulan setelah suntikan pertama (drop out) perlu mengulang vaksinasi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/2/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out.
Vaksinasi Ulang
Sasaran drop out yang dimaksud dalam SE Kemenkes tersebut adalah masyarakat yang belum mendapat suntikan vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan sejak vaksinasi dosis pertama. Berdasarkan SE, masyarakat dapat diberikan vaksin kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.
Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksinasi primer harus diulang, dan vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula. Terakhir, sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya.
Alasan Vaksinasi Ulang
Alasan yang mendasari adanya kebijakan tersebut adalah efikasi vaksin yang menurun setelah lebih dari enam bulan. Perlu diketahui, efikasi vaksin adalah tingkat kemanjuran vaksin dalam melawan suatu penyakit pada orang yang sudah divaksinasi saat tahap uji klinis.
Kendati demikian, pengulangan vaksinasi dari awal adalah tindakan yang aman dilakukan. Hal tersebut juga sudah ada kajian dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).