Lihat Semua : infografis

Vaksinasi Booster di Tiga Bulan Pertama 2022


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 5.528


Indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk memperbaharui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.

Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Berdasarkan Surat Edaran No. SR.02.06/II/408/2022, pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih sama, yakni dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Dosis lanjutan yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan booster Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis). Jika mendapatkan vaksin Primer: Astrazeneca maka booster yang bisa didapat adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (1 dosis).

Terakhir, untuk membantu percepatan vaksinasi COVID-19, dosis 2 vaksin Astrazeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1.



Infografis Terkait