Lihat Semua : infografis

Wisata Aman dengan Terapkan Protokol Kesehatan


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 4.735


Indonesiabaik.id   -   Tempat wisata di Jakarta kembali dibuka pada 20 Juni 2020. Oleh karena itu, Pemerintah mengatur protokol kesehatan untuk lokasi wisata. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Protokol Kesehatan bagi Pengunjung di Tempat Wisata

Untuk lokasi wisata, salah satu yang protokol yang harus dijalankan oleh pengelola adalah mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung menggunakan masker. Protokol kesehatan untuk lokasi daya tarik wisata ini memang ditujukan kepada pengelola, pekerja hingga pengunjung. Berikut merupakan protokol kesehatan selama wisata:

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi daya tarik wisata. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.

  2. Selalu menggunakan masker selama berada di lokasi daya tarik wisata.

  3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

  4. Menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.

  5. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter.

  6. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.

  7. Membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan



Infografis Terkait