Lihat Semua : infografis
Wisata Aman dengan Terapkan Protokol Kesehatan
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 4.670 |
Indonesiabaik.id - Tempat wisata di Jakarta kembali dibuka pada 20 Juni 2020. Oleh karena itu, Pemerintah mengatur protokol kesehatan untuk lokasi wisata. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Protokol Kesehatan bagi Pengunjung di Tempat Wisata
Untuk lokasi wisata, salah satu yang protokol yang harus dijalankan oleh pengelola adalah mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung menggunakan masker. Protokol kesehatan untuk lokasi daya tarik wisata ini memang ditujukan kepada pengelola, pekerja hingga pengunjung. Berikut merupakan protokol kesehatan selama wisata:
-
Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi daya tarik wisata. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
-
Selalu menggunakan masker selama berada di lokasi daya tarik wisata.
-
Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
-
Menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
-
Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter.
-
Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
-
Membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan