Lihat Semua : motion_grafis
4 Kewajiban Orangtua Asuh
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Ananda Syaifullah / Desain : Resi Prasasti / View : 2.011 |
Indonesiabaiks.id - Apakah kamu tertarik untuk menjadi orangtua asuh? Jika iya, apakah kamu sudah mengetahui syarat apa saja yang harus kamu penuhi sebelum resmi menyandang status orangtua asuh? Jika belum tahu, yuk sama-sama simak tulisan ini!
Pada 16 Oktober lalu, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Nah, dalam pasal 19 disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum kita bisa menjadi orangtua asuh.
Adapun syarat-syarat tersebut adalah:
- WNI berdomisili tetap di Indonesia;
- Berusia minimum 30 tahun dan maksimal 55 tahun;
- Memiliki surat keterangan catatan kepolisian;
- Sehat fisik dan mental dengan bukti surat keterangan sehat dari RS Pemerintah;
- Beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- Lulus seleksi dan verifikasi untuk menjadi calon orangtua asuh;
- Bersedia menjadi orangtua asuh dengan surat pernyataan bermaterai;
- Membuat pernyataan tertulis untuk tidak akan pernah melakukan kekerasan, penelantaran dan eksploitasi anak.