Lihat Semua : motion_grafis

Badan Publik Pemberi Informasi Publik


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Anggar Septiadi / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.228

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ayat 2 menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Badan publik yang wajib memberikan informasi publik yang telah ditentukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintah yang akuntabel adalah Pemerintah baik (pusat, daerah), BUMN/ BUMD (Bank, PLN, PDAM), Legislatif dan Yudikatif (DPR, Pengadilan), Lembaga Penyelenggara Pemerintah (K/L, Badan), Partai Politik, Organisasi non Pemerintah (LSM, Ormas, Yayasan, Mini Market).

Dalam memberikan informasi publiknya, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/ atau media elektronik dan nonelektronik.



Motion Grafis Terkait