Lihat Semua : motion_grafis
Memburu Wajib Pajak Nakal dengan AEOI
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Anggar Septiadi / Desain : Mohammad Iqbal Romadhoni / View : 1.728 |
Indonesiabaik.id - AEOI atau Automatic exchange of Information merupakan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang dilakukan antar negara yang mengimplementasikannya. AEOI adalah elemen penting dalam Common Reporting Standard (CRS) yang merupakan kebijakan global hasil kesepakatan antara anggota negara G-20 dengan Organisastion for Economic Co-peration and Development (OECD).
101 negara telah berpartisipasi dalam AEOI dan Indonesia tengah berproses untuk ikut berpartisipasi juga.
Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan persiapan untuk bisa memenuhi berbagai peraturan-peraturan yang diharuskan untuk dipenuhi dari pertukaran informasi sistem keuangan otomatis atau Automatic exchange of Information (AEOI) ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, dengan bergabungnya Indonesia bersama 101 negara yang mengikuti sistem tersebut, maka kecil kemungkinan wajib pajak untuk bisa menghindari perpajakan di satu negara.
Selain mengurangi potensi penggelapan pajak, Indonesia juga akan mendapat banyak manfaat lain dari keikutsertaan dalam program AEOI ini. Antara lain peningkatan tax ratio, mendorong kepatuhan pajak, melacak rekam jejak wajib pajak, meski berada di negara bukan asal, serta meningkatkan transparansi, kerjasama, akuntabilitas antar institusi dan keuangan antar negara.
Meski begitu, pemerintah mengakui bahwa masih ada tantangan untuk menerapkan aturan ini. pertama adalah karena belum adanya regulasi terkait di tanah air. Menurut Menkeu, yang mungkin menjadi sesuatu yang sangat pelik adalah bahwa undang-undang di perbankan, perbankan syariah maupun capital market, memang menyebutkan bahwa pasal kerahasiaan nasabah masih ada.
Oleh karena itu, mungkin Kemenkeu akan upayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal di KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) agar akses informasi untuk urusan perpajakan itu bisa diperkuat, sehingga pemerintah bisa memenuhi persyaratan dalam AEOI itu.