Lihat Semua : motion_grafis
[Motion Grafis] Tenaga Honorer Bisa Setara PNS
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.544 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah membuka kesempatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Managemen PPPK.
Saat ini rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu, pemerintah berusaha memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrument kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menyampaikan bahwa seleksi berbasis merit adalah prasayarat dasar dalam rekrutmen ASN. Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional. Dengan skema merit diharapkan dapat menjadi salah satu mekanisme peneyelesaian tenaga honorer dan mampu meneyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.
Aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspoara dan profesional swasta.
Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.