Lihat Semua : motion_grafis
Ormas Lebih Mudah Kelola Dana Hibah
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : - / Desain : - / View : 6.414 |
UU nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memberikan hak kepada ormas untuk memperoleh dan mengelola dana hibah. Aturan teknis terkait itu dikuatkan lagi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.