Lihat Semua : motion_grafis
Ormas yang Melanggar Larangan, Kena Sanksi!
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : - / Desain : - / View : 8.266 |
Larangan-larangan bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa setiap Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Hal penting lain yang ditegaskan adalah bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
Bagi yang melanggar, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.