Lihat Semua : motion_grafis
Prosedur Permohonan Grasi
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Mohammad Iqbal Romadhoni / Desain : Anggar Septiadi / View : 1.728 |
Indonesiabaik.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, dijelaskan bahwa Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Grasi dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan kualifikasi putusan pemidanaan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah dua tahun. Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pemberian grasi oleh residen dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.
Untuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan permohonan grasi simak informasi dari Indonesia Baik berikut ini.