Lihat Semua : motion_grafis
Sumber Dana Haji
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Anggar Septiadi / Desain : Ananda Syaifullah / View : 2.361 |
Investasi dana haji yang telah diatur dalam UU NO. 34 Tahun 2014 telah ada sejak masa kepemimpinan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Investasi dana haji ini dilakukan demi menghindari tindak korupsi pada dana haji dan dialokasikan dalam bentuk Deposit syariah sebesar Rp 93,2 T, Sukuk Dana Haji sebesar Rp 6,7 T, Surat Utang Negara Rp 134 M, hingga Project Based Sukuk sebesar 400 M, dan dana sisa akan masuk ke rekening Kemenag.
Investasi dana haji ini diharapkan dapat memberikan keuntungan, seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, “Sekali lagi, ini adalah dana umat. Tapi kalau ditaruh di tempat-tempat yang tadi, ingat, harus memberikan keuntungan, baik untuk umat Muslim, untuk yang memiliki dana, dan juga untuk keumatan lain, untuk negara".