Indonesiabaik.id - Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
**Lantas, berapa besar iuran BPJS Kesehatan?**1. **Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) **
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.
- **Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) **
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
- PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta
Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta
- **Keluarga tambahan PPU **
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
- **Peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja **
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut: - Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
- Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.