Lihat Semua : videografis

Ibu Kota Negara Pindah, Bagaimana Dengan Jakarta?


Dipublikasikan pada 6 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Nur Fitri Rizki Adinda /   View : 928

Indonesiabaik.id - Kalau tadinya Jakarta berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), maka ketika ibu kota negara resmi pindah, tentu namanya jadi berubah. Informasinya, Jakarta akan ditetapkan menjadi sebuah daerah khusus, meski sudah tidak berstatus ibu kota negara.

Jakarta akan jadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Dan desas-desusnya, namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal itu selaras dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sedang digodok oleh pemerintah. Pada 12 September 2023 lalu, Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut.



Videografis Terkait