Lihat Semua : videografis
Jual Kosmetik Ilegal Ada Sanksinya?
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Putri Isnur / View : 2.405 |
Menurut BPOM RI, kosmetik ilegal adalah produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan data dari BPOM RI, sepanjang tahun 2022 ditemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di Indonesia.
Banyak efek samping dari penggunaan kosmetik illegal. Diantaranya, dapat menyebabkan kulit iritasi, gatal, dan bisa menyebabkan cacat lahir pada janin, Juga dapat menyebabkan kulit menjadi hitam, serta menyebabkan sakit kepala, ruam pada kulit dan tremor.
Bagi penjual kosmetik illegal yang melanggar akan dikenakan sanksi dalam beberapa pasal. Diantaranya Pasal 196 dan Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
-
Tag :
- kosmetik
- ilegal
- kosmetik ilegal
- sanksi
- bpom