Lihat Semua : videografis

Tatanan Baru bagi WNA Selama Berada di Bali


Dipublikasikan pada 9 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Nur Fitri Rizki Adinda /   View : 752

Membicarakan pariwisata Bali, erat kaitannya dengan hal yang sejak beberapa bulan terakhir ramai disorot warganet, yaitu kelakuan sejumlah WNA di Bali yang kerap bikin geleng-geleng kepala dengan aksi nyelenehnya. Selain merugikan masyarakat Indonesia, ulah turis nakal ini kan juga bikin citra turis yang lainnya jadi buruk semua.

Kalau dari penjelasan Gubernur Bali I Wayan Koster, hal-hal yang bikin mengusik itu seperti fenomena wisman yang berulah tidak pantas, melanggar hukum dan peraturan, dan tidak menghormati norma ataupun etika serta beraktivitas nggak sesuai izin visanya selama berada di Bali.

Sebut aja kasus seorang WNA asal Jerman bernama Darja Tuschinski yang viral lantaran nyelonong telanjang bulat naik panggung saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud. Ada juga sejumlah wisawatan yang bekerja tanpa izin atau ilegal, berkendara tanpa aturan, hingga menggunakan mata uang lain menggantikan rupiah. Adanya kejadian seperti ini, mau tidak mau pemerintah akhirnya menyikapi dengan serius.

Mulai dari pemerintah daerah Bali, hingga pemerintah pusat, membuat beberapa kebijakan agar para Wisatawan dapat lebih tertib dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Tujuan intinya agar para wisawatan berperilaku lebih sopan, dan tertib selama di Indonesia. Kalaupun ada yang melanggar, bisa kena sanksi.

Aturannya mulai dari wajib memuliakan kesucian pura dan simbol keagamaan yang disucikan di Bali, Bersungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal di Bali, wajib berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, dan tempat umum lainnya. Selain itu, wisatawan juga harus bertransaksi dengan menggunakan kode QR standar Indonesia (QRIS) atau menggunakan mata uang rupiah, dan wajib tinggal atau menginap di tempat usaha akomodasi, yang berizin.



Videografis Terkait