Lihat Semua : videografis
UU Cipta Kerja jadi Tonggak Sejarah Baru Hukum Indonesia
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 2.186 |
Indonesiabaik.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menilai RUU Cipta Kerja yang telah diketok palu menjadi undang-undang membawa perubahan penting, khususnya dalam percepatan transformasi digital, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Undang-Undang Cipta Kerja sangat mendukung Program Transformasi Digital Nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” tegas Johnny dalam Konferensi Pers Virtual tentang Kontribusi Legislasi Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran terhadap Transformasi Digital, Penciptaan Lapangan Pekerjaan Baru, dan Pertumbuhan Ekonomi Digital dari Aula Anantakupa Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (06/10/2020).
Tonggak Sejarah Baru Hukum di Indonesia
Bagi Menteri Johnny, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tonggak sejarah baru hukum Indonesia. Untuk pertama kali sebuah undang-undang komprehensif lahir untuk mereformasi, sinkronisasi dan melakukan perubahan tidak kurang 76 (tujuh puluh enam) undang-undang eksisting.
Disebutkan Menteri Kominfo, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah 76 undang-undang, secara garis besar mencakup
1) Peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan
2) Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi
3) Ketenagakerjaan
4) Riset dan inovasi
5) Kemudahan berusaha
6) Pengadaan lahan (land bank)
7) Kawasan ekonomi
8) Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional
9) Dukungan Administrasi Pemerintahan
10) Sanksi