Lihat Semua : infografis
67 Kepala Daerah Dapat Teguran Netralitas ASN
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 2.690 |
Indonesiabaik.id - Sebanyak 67 kepala daerah mendapat teguran dan diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Teguran tersebut dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) yang menyebut apabila tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut maka akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin. Dari hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN sangat penting dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah Pemilihan Serentak 2020. Kemudian, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Termasuk menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Dari teguran tersebut, netralitas ASN memang perlu ditindaklanjuti, sebab sebagaimana sesuai aturan, aparat sipil negara (ASN) harus bersikap netral yakni menjaga jarak dengan semua kekuatan politik pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 guna mencapai hasil pilkada yang berkualitas