Lihat Semua : infografis

ASN Netral, Ciptakan Demokrasi Berkualitas


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.321


Indonesiabaik.id   -   Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi kunci keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

ASN harus bersikap netral yakni menjaga jarak dengan semua kekuatan politik pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 guna mencapai hasil pilkada yang berkualitas. Sehubungan dengan itu, posisi ASN perlu dicermati agar profesional, kapabel, dan memiliki integritas serta kredibilitas yang tinggi, artinya ASN harus memiliki sikap dan perilaku serta etika birokrasi yang mulia.

Kenapa ASN harus netral?

  • ASN tidak menjadi alat kekuasaan tetapi bagian dari kebutuhan rakyat

  • Netralitas ASN berfungsi untuk menghindari aksi anarkis dan konflik

  • ASN harus dapat menempatkan dirinya pada posisi yang tidak memihak kandidat pasangan calon tertentu

  • ASN tidak boleh menjadi partisan karena ada identitas negara yang dibawa

  • ASN tidak boleh dipengaruhi kepentingan siapa pun, baik pribadi, kelompok, maupun golongan.

  • Netralitas perlu dilakukan oleh seluruh pegawai ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi

Dalam hal ini, Pemerintah daerah (pemda) berperan penting dalam netralitas ASN karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan. 

Berikutnya, yang juga perlu diwaspadai yaitu berkaitan dengan mutasi kepegawaian dan jabatan, serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik.

Dalam hal kepegawaian, Mendagri mengatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon), kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Hingga 11 September 2020, sebanyak 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri.



Infografis Terkait