Lihat Semua : infografis

Cara Mudah Buat Izin UMK dari Rumah


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 63.996


Indonesiabaik.id - Sebagian besar usaha di Indonesia adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). pelaku usaha mikro yang memiliki izin tidak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah.

Bagaimana membuat izin usaha mikro kecil?

Membuat IUMK juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi OSS. Tahap pertama, pemohon harus membuat akun OSS.

  1. Caranya, pemohon bisa mengunjungi website di oss.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.
  3. Setelah itu, masukan kode Capta, klik tombol "Daftar" di bawah.
  4. Cek e-mail Anda dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol "Aktivasi".

Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data

  1. Cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.
  2. Kunjungi website oss.go.id
  3. Klik tombol login
  4. masukan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data.

Selanjutnya, masuk ke tahap ketiga untuk mengunduh NIB dan IUMK

  1. Klik data usaha yang telah dilengkapi
  2. Klik tombol "Simpan dan Lanjutkan"
  3. Klik data usaha, "Proses NIB" dan klik "Lanjutkan"
  4. Klik tombol "NIB" untuk menerbitkan NIB
  5. Klik tombol "Cetak Izin Usaha" untuk menerbitkan IUMK
  6. Pengurusan IUMK ini tidak membutuhkan biaya alias gratis.


Infografis Terkait