Lihat Semua : infografis

Kemudahan Perizinan Berusaha dalam UU Cipta Kerja


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 18.821


Indonesiabaik.id   -   Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan undang-undang omnibus law, yaitu UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam rapat paripurna Senin (5/10). Pemerintah dan DPR menyatakan UU ini memberikan jaminan kemudahan usaha dan investasi. 

UU Cipta Kerja mencakup perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 pasal. Aturan sapu jagat ini berisi 15 bab dan 186 Pasal yang terdiri dari 905 halaman. Aturan ini keluar demi penyerapan tenaga kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif.

Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha

  1. Penerapan Perizinan Berbasis Risiko 

  • Mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk based): 

  1. Risiko tinggi, perizinan berusaha berupa Izin

  2. Risiko menengah, perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar

  3. Risiko rendah, perizinan berusaha berupa pendaftaran/ NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS).

  1. Kesesuaian Tata Ruang

  • Perizinan dasar untuk tata ruang dilakukan melalui Kesesuaian Tata Ruang terhadap RDTR/RTRW Provinsi/Kabupaten.

  • Pengintegrasian rencana tata ruang (darat, pesisir, dan laut)

  • Percepatan penetapan RTRW dan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). 

  1. Persetujuan Lingkungan

  • Pengintegrasian persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha.

  • AMDAL tetap ada untuk kegiatan usaha yang berdampak penting (risiko tinggi) terhadap lingkungan

  1. Persetujuan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  • Penerapan standar teknis bangunan gedung

  • Untuk bangunan gedung sederhana mengikuti standar / prototipe.

 



Infografis Terkait