Lihat Semua : infografis
Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 32.942 |
Indonesiabaik.id - Warga negara Indonesia dapat memeperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada menteri dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada anak dan istri atau anak dan suami untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi).
Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai memuat: a. nama lengkap; b. alamat tempat tinggal; c. tempat dan tanggal lahir; d. pekerjaan; e. jenis kelamin; f. status perkawinan; dan g. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Permohonan harus dilampiri dengan: a. fotokopi kutipan akte kelahiran, b. fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor c. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai; d. fotokopi kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin e. pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 f. daftar riwayat hidup pemohon; dan g. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan permohonan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari. Kemudian, Menteri memeriksa kelengkapan permohonan dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
Menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 bulan. Keputusan Menteri disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 hari sejak diterima. Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 hari sejak diterima.