Lihat Semua : infografis

Menelusuri Fakta Omnibus Law


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 8.277


Indonesiabaik.id   -   Saat ini, Pemerintah tengah membuat sebuah konsep Omnibus Law yang akan memangkas kendala birokrasi di sektor investasi. Skema omnibus law dapat digunakan untuk deregulasi demi menghindari tumpang-tindih dan mewujudkan efisiensi dalam implementasi kebijakan. 

Regulasi di Indonesia

Sebanyak 10.180 regulasi diterbitkan pada 2014 hingga November 2019. Regulasi itu terdiri dari 131 undang-undang, 526 peraturan pemerintah, 839 peraturan presiden, dan 8.684 peraturan menteri.

 Jumlah regulasi yang banyak ini seringkali saling tumpang tindih dan tidak selaras. Oleh karena itu, pemerintah tengah membahas keluarnya omnibus law dalam bentuk undang-undang (UU). Satu UU nantinya akan merevisi dan menyederhanakan puluhan aturan.

Tujuan Omnibus Law

Kata omnibus diambil dari bahasa Latin yang artinya “for everything”. Intinya, konsep ini ibarat pepatah sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku. 

 

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Idealnya, bukan cuma penyederhanaan dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan. 

Fakta Omnibus Law

Metode omnibus law tak sepenuhnya baru dikenal oleh Indonesia.Terlepas dari soal istilah, substansi omnibus law sudah pernah digunakan dalam legislasi. Indonesia sendiri pernah melakukan omnibus law pada tahun 2017 melalui beberapa peraturan, antara lain: 

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang.

  2. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

  3. Setidaknya ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode omnibus law sepanjang sejarah. Misalnya Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. 

 

Salah satu keunggulan metode omnibus law adalah kepraktisan untuk mengoreksi banyak regulasi bermasalah, meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang. Dengan menyusun sebuah omnibus law sekaligus mengoreksi undang-undang bermasalah yang sedang berlaku.



Infografis Terkait