Lihat Semua : infografis

Penyederhanaan Perizinan Berusaha yang Efisien


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.514


Indonesiabaik.id   -   Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa yang dibutuhkan pengusaha saat ini yaitu kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi. Maka, melalui UU CK, pemerintah akan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhanan birokrasi perizinan berusaha.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Berdasarkan pasal 8, 9, 10 UU Cipta Kerja, proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. 

  1. Risiko Rendah (Nomor Izin Berusaha/NIB)

  2. Risiko Menengah (NIB + Standar)

  3. Risiko Tinggi (NIB + Izin)

Pelaku UMK hanya perlu mendaftar di sistem Online Single Submission (OSS) melalui oss.go.id. Pendaftaran tersebut untuk memperoleh NIB yang dapat dijadikan sebagai izin usaha. Adapun NIB dapat diperoleh dengan waktu 3 jam jika dokumen lengkap sudah disiapkan.

Penerapan sistem elektronik melalui sistem OSS ini bertujuan untuk menghilangkan peluang pungutan liar, sebagai upaya pencegahan tindakan korupsi, serta diharapkan prosesnya lebih cepat, mudah, efisien serta pasti.

Kewenangan Daerah dalam Perizinan Berusaha

UU Cipta Kerja ini tidak sedikit pun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat hanya mengatur prosesnya saja, sedangkan kewenangan tetap ada di daerah. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah. Di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/ Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah. Artinya, kewenangan izin tetap pada daerah. Namun, jika waktu prosesnya melanggar NSPK, maka secara otomatis dianggap menyetujui, agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi.

Dalam rangka pengawasan pelaksanaannya, Pemerintah Pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari Kementerian/ Lembaga (K/L) teknis, BKPM dan pemerintah daerah setempat. Saat ini, BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU CK. Di mana sistem tersebut nantinya akan digunakan juga oleh seluruh pemerintah daerah termasuk kabupaten/ kota agar terintegrasi.



Infografis Terkait