Lihat Semua : infografis
RUU PDP: Hak-Hak Pemilik Data yang Wajib Diketahui
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 7.145 |
Indonesiabaik.id - Tidak dapat dimungkiri, hampir setiap aktivitas keseharian di era digital tidak lepas dari data, termasuk data pribadi. Pasalnya, setiap akses ke akun atau platform digital akan membutuhkan data pribadi, minimal dalam bentuk nama pengguna berikut kata sandi.
RUU Pelindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berada
Hak Pemilik Data Pribadi dalam RUU PDP
Hak-hak pemilik data yang wajib diperhatikan masyarakat dalam RUU tersebut adalah hak memperoleh informasi (pasal 4), hak untuk mendapatkan akses (pasal 6), hak untuk memperbaiki (pasal 7), dan hak untuk menghapus data dan/atau menarik kembali persetujuan pemrosesan data (pasal 8 dan 9).
Selanjutnya, hak untuk pembatasan proses data (pasal 12), hak untuk pemindahan data (pasal 14), hak untuk keberatan serta hak untuk profiling dan pembuatan keputusan secara otomatis (pasal 10).
Kegagalan perlindungan data pribadi
Dalam RUU PDP disebutkan, jika terjadi kegagalan perlindungan terhadap data pribadi, misalnya data bocor ke pihak-pihak lain, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3x24 jam kepada pemilik data dan menteri atau instansi pengawas. Pengumuman itu memuat data pribadi yang bocor, kapan dan kronologinya, serta upaya penanganan dan pemulihannya.