Lihat Semua : infografis

Sertifikasi Halal Produk UKM: Gratis!


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.621


Indonesiabaik.id   -   Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan 5 Oktober 2020 lalu mempermudah para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal atas produk-produknya. Sebab, selama ini hanya pelaku usaha besar saja yang mampu menjangkau akses dan biaya sertifikasi halal. UU Cipta Kerja menjamin pelaku UMKM tidak akan dipungut biaya atau gratis saat mengurus sertifikasi halal.

Teten menegaskan, sertifikasi halal ini dibutuhkan karena mampu meningkatkan omzet pelaku usaha. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, omzet pelaku usaha naik rata-rata 8,53 persen ketika sudah mendapatkan sertifikasi halal.

Sertifikasi halal dinilai penting bagi para UMKM untuk diperlukan karena produk makanan halal Indonesia belum masuk ke peringkat 10 besar dunia, berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy 2019-2020. Padahal, Indonesia sudah menempati peringkat 4 untuk industri pariwisata halal, peringkat 3 untuk fashion muslim, dan peringkat 5 keuangan syariah.

Sertifikasi Halal Gratis

Adapun dukungan UMK yang disebutkan di UU Cipta Kerja Pasal 91 di antaranya

  • Penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi

  • Sertifikasi halal ditanggung pemerintah

  • Sertifikasi berdasarkan pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sesuai standar halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Selain itu, kemudahan itu juga didukung oleh UU Cipta Kerja Pasal 48 yang memperbaiki UU Jaminan Produk Halal sebelumnya. Sehingga, pada prosesnya menjadi lebih adil, efektif, dan efisien. Upaya dalam menjamin kemudahan bisnis Produk Halal di antaranya

  • Memperluas Lembaga Pemeriksa Halal dengan melibatkan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

  • Fatwa halal tetap dilakukan MUI. Bila MUI tidak menerbitkan fatwa halal dalam jangka waktu yang ditetapkan, BPJPH mempercepat penetapan fatwa.

  • Proses penerbitan sertifikat dapat dipercepat.



Infografis Terkait