Lihat Semua : infografis
Situasi Pandemi, Pemilu Nasional 2020 Ditunda
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 2.108 |
Indonesiabaik.id - Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Perppu yang diteken 4 Mei 2020 itu menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020. Jadwal pelaksanaan yang sbeelumnya direncanakan akan terlaksana pada September 2020, namun akhirnya tertunda karena situasi negeri yang tidak memungkinkan akibat bencana non-alam berupa wabah COVID-19.
Perppu 2/2020, isinya menjelaskan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.
Perppu tersebut juga mengakomodasi opsi penundaan jadwal lagi jika pandemi covid-19 belum mereda dan berpotensi mengganggu jalannya tahapan pilkada pada Desember nanti.
Pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020 ini dinilai bakal menjadi pemungutan suara tingkat daerah secara bersamaan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu. Rinciannya terdiri dari 224 wilayah kabupaten, 37 kota dan 9 provinsi.