Lihat Semua : infografis

Syarat Khusus Bebas Bersyarat Napi Terorisme


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 7.491


Indonesiabaik.id - Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat? Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan seperti dikatakan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pembebasan bersyarat sendiri merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta Keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Adapun syarat pemberian pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana tindak pidana tertentu seperti terorisme (Pasal 84) yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat-syarat tersebut antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing (WNA).



Infografis Terkait