Lihat Semua : infografis
Tata Cara Pemberian Bebas Bersyarat
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 5.839 |
Indonesiabaik.id - Perlu diketahui bahwa secara umum, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan sendiri merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Lalu bagaimana prosedur pemberian pembebasan bersyarat?
Pertama, petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 hari Narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana Narapidana berada di Lapas. Selanjutnya, tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam hal Kepala Lapas (Kalapas) menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Kalapas menyampaikan usul pemberian pembebasan bersyarat kepada Dirjen Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil). Kemudian, Kakanwil melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kakanwil kepada Dirjen Pemasyarakatan.
Kemudian Dirjen Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian pembebasan bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kalapas. Dalam hal Dirjen Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Dirjen Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat. Lalu terakhir, keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kalapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kakanwil. Jadi, pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan atas nama Menkumham.
-
Tag :
- pemberian pembebasan bersyarat
- tata cara bebas bersyarat
- prosedur pemberian bebas bersyarat
- direktorat jenderal pemasyarakatan
- dirjen pemasyarakatan
- kantor wilayah kemenkumham
- kakanwil kemenkumham
- kemenkumham
- kementerian hukum dan ham
- kalapas
- kepala lapas
- kepala lembaga pemasyarakatan
- narapidana tindak pidana terorisme
- lapas
- lembaga pemasyarakatan
- uu 12/1995
- undang-undang nomor 12 tahun 1995
- uu nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan
- permenkumham nomor 2 tahun 2018