Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Titania Nurrahim / Admin / Desain : Titania Nurrahim / Admin / View : 4.679 |
indonesiabaik.id - Menurut Pasal 39 PP 36/2021 tentang Pengupahan, Pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi.
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. Dan pembayaran upah yang tetap berlaku yaitu apabila;
Berhalangan misalnya sakit, pekerja/buruh perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid, menikah, menikahi anaknya mengkhitankan anaknya, membaptiskan anaknya, hingga istri melahirkan atau keguguran kandungan.
Berhalangan juga dapat juga apabila bila suami, istri, orang tua, mertua, anak, menantu, hingga anggota lain yang tinggal satu rumah meninggal dunia.
Kriteria pekerja/buruh melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, misalnya menjalankan kewajiban terhadap negara, ibadah, persetujuan pengusaha, hingga melaksanakan tugas pendidikan/pelatihan.
Untuk kategori cuti, yang diperbolehkan adalah hak istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, dan mengalami keguguran kandungan.
Dalam hal ini terjadi apabila pekerja bekerja melakukan yang telah ditetpkan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri.